Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

Selasa, 22 September 2026 | 15:57 WIB
arsip - Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Agustus 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Kortas Tipidkor Polri memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi pada Selasa, 22 September 2026.
  • Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi perizinan serta pemerasan dalam proses PBG di Gowa.
  • Penyidik menyita berbagai dokumen fisik dan elektronik dari kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa.

Suara.com - Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam dugaan korupsi proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor, Brigjen Hernowo Yulianto mengaku Sitti diperiksa sebagai saksi.

"Sudah [diperiksa], sebagai saksi," kata Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Hernowo mengatakan pemeriksaan terhadap Sitti dilakukan untuk menggali keterangan dalam perkara yang saat ini sedang diusut penyidik.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri juga telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan serta kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Sejumlah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) membawa boks diduga berisi dokumen penting berkaitan kasus dugaan pungli (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dinas Perkimtan, di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir. ANTARA/Darwin Fatir

"Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa Pemerasan dan/atau Pungli dan/atau Gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa 2025-2026 dan TPPU," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik.

Meski belum menetapkan tersangka, penyidik telah mencantumkan Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 Huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023 dalam perkara ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com