Foto / News
Senin, 11 November 2019 | 17:40 WIB
Artis Jefri Nichol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Artis Jefri Nichol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Artis Jefri Nichol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Artis Jefri Nichol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Artis Jefri Nichol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Artis Jefri Nichol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Artis Jefri Nichol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jerfri Nichol terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan dijatuhi hukuman tujuh bulan masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More