Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas

Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
BACA 10 DETIK
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum mengetahui detail terkait pembebasan bersyarat narapidana Moch Subchi Azal Tsani di Jakarta pada hari Rabu.
  • Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito menjelaskan bahwa Moch Subchi Azal Tsani telah memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan aturan hukum.
  • Mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Jombang tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai SK yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui secara detail mengenai pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap santri di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.

Yusril mengatakan persoalan pembebasan bersyarat merupakan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Ia pun berencana meminta penjelasan kepada kementerian terkait mengenai status Bechi.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat dan sebagainya," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Menurut Yusril, Kementerian Koordinator memiliki tugas untuk mengoordinasikan kementerian teknis yang berada di bawah koordinasinya. Jika muncul persoalan di kementerian teknis, laporan biasanya disampaikan kepada Kemenko untuk kemudian dikoordinasikan.

Sebaliknya, apabila tidak ada laporan, persoalan tersebut umumnya masih dapat diselesaikan di tingkat kementerian teknis maupun direktorat jenderal.

"Tapi nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," katanya.

Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas telah menjelaskan status pembebasan Bechi.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas Budi Waskito mengatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada 2022.

Pembebasan bersyarat Bechi kemudian menjadi sorotan setelah informasi mengenai remisi dan pembebasannya mendapat perhatian publik.

Budi menegaskan Bechi tidak memperoleh perlakuan khusus selama menjalani pidana.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com