Suara.com - Foto pemandangan bawah laut di kawasan perairan Nusa Penida hasil jepretan penyelam Inggris Rich Horner, tiba-tiba menjadi viral di media sosial sekitar bulan Maret 2018. Bukan karena pemandangan yang indah tetapi gambaran kotornya perairan Pulau Bali oleh pencemaran sampah.
Pada bulan Desember 2018, foto pesawat tanpa awak milik warga Inggris lainnya juga tak kalah viral di media sosial. Foto yang memperlihatkan seorang perempuan berbikini yang berbaring di sebuah pantai di Bali dengan sampah berserakan di sekelilingnya.
Berbagai cibiran pun muncul dari warganet. Ironis, tempat wisata yang seharusnya indah dan nyaman, dengan titelnya sebagai Pulau Dewata, justru penuh sampah.
Komunitas Divers Clean Action (DCA) merilis temuan bahwa 63 persen sampah di lautan Indonesia berupa sampah plastik sekali pakai. Sampah tersebut sulit didaur ulang karena prosesnya lama dan harga yang rendah di tingkat pengepul.
Pencemaran sampah di darat pun tak kalah parahnya. Pulau Bali sendiri menghasilkan sekitar 1,6 juta ton sampah per tahun, sebanyak 20 persennya merupakan sampah plastik.
Melihat perkembangan masalah tersebut pemerintah menargetkan untuk mengurangi sampah plastik hingga 70 persen pada 2025 mendatang. Hal ini juga direspon serius oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam peraturan tersebut produsen, distributor dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, styrofoam dan sedotan plastik untuk mengurangi sampah plastik dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam program sosialisasinya, Pemprov Bali memberi waktu selama enam bulan bagi produsen, pemasok dan pelaku usaha untuk mengikuti Pergub tersebut sejak ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2018.
Beragam program digulirkan dalam upaya penyelamatan lingkungan tersebut seperti pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, gerakan penggunaan botol khusus minuman (tumbler) dan mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) termasuk komunitas pemuda di Bali untuk bisa memanfaatkan sampah plastik agar dapat menjadi produk bernilai ekonomis melalui inovasi dan kreativitas.
Foto dan Teks oleh : Antara Foto/ Nyoman Hendra Wibowo
Berita Terkait
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 November 2025: Awal Musim Hujan dan Potensi Hujan
-
Bojan Hodak Minta Persib Bandung Kembali Fokus usai Musnahkan Kutukan di Kandang Bali United
-
Luna Maya Cerita Pengalaman Mistis: Melihat 'Perang Ilmu' Leak Depan Mata!
-
Menang Tanpa Kebobolan Lawan Bali United, Bojan Puji Penampilan Teja Paku Alam
-
Johnny Jansen: Kartu Merah Mirza Mustafic Penyebab Bali United Kalah
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio
-
Lautan Masyarakat Iringi Pemakaman Raja Pakubuwono XIII
-
Potret Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tahanan KPK
-
Zambia Bungkam Garuda Muda 3-1 di Piala Dunia U-17
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Sidoarjo Panen Raya Jagung
-
Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta