Razia 'Door to Door' Bangunan Penunggak Pajak

Senin, 09 Desember 2019 | 19:24 WIB
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berada di sekitar stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di kantor Banteng Muda, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (9/12). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berada di sekitar stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di kantor Banteng Muda, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (9/12). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berada di sekitar stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di kantor Banteng Muda, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (9/12). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berada di sekitar stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di kantor Banteng Muda, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (9/12). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berada di sekitar stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di kantor Banteng Muda, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (9/12). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berada di sekitar stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di kantor Banteng Muda, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (9/12). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berada di sekitar stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di kantor Banteng Muda, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (9/12). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap sejumlah bangunan di Jakarta Pusat yang menunggak pajak, diantaranya kantor Banteng Muda dan Apartemen T Plaza. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com