Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Jum'at, 18 September 2026 | 15:40 WIB
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin pencairan hak restitusi pajak bagi pelaku usaha. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin pencairan hak restitusi pajak bagi pelaku usaha.
  • Direktorat Jenderal Pajak menegaskan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan secara selektif sesuai standar operasional prosedur.
  • Kebijakan restitusi pajak ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan dan pengelolaan defisit APBN.

Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin hak restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan akan dicairkan.

Penegasan ini disampaikan Suahasil setelah pendahulunya Purbaya Yudhi Sadewa disebut-sebut memiliki kebijakan yang menunda pembayaran restitusi pajak pengusaha.

“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026)..

Dia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan pembayaran restitusi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sama halnya, ia menggarisbawahi, Kementerian Keuangan mendorong kepatuhan pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk untuk menggunakan restitusi sebagaimana aturan yang ada.

“Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pembayaran restitusi dilakukan secara selektif dan terukur.

Menurut Bimo, restitusi pajak sejumlah perusahaan saat ini memang sedang dalam tahap pemeriksaan, di mana proses ini memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang perlu dipatuhi.

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujarnya menambahkan.

Dirjen Pajak juga menuturkan kebijakan restitusi ke depan akan mengikuti arahan Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara. Di samping itu, restitusi pajak juga akan menyesuaikan kebutuhan pendanaan serta kebutuhan fiskal.

“Kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” katanya.

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, restitusi pajak dapat dilakukan atas dua kondisi. Pertama, pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kondisi itu terjadi ketika wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku pajak tersebut sebenarnya tidak perlu dibayarkan.

Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Restitusi dalam kondisi tersebut dapat diajukan ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan wajib pajak lebih besar dibandingkan jumlah yang seharusnya terutang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com