Suara.com - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh
News | 20:31 WIB