Pemilik Mobil di Depok Tak Punya Garasi Akan Didenda Rp 2 Juta

Sabtu, 11 Januari 2020 | 18:40 WIB
Mobil diparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Sejumlah mobil terparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

Suara.com - Mobil diparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Bidang Perhubungan pasal garasi mengenai warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi di denda Rp 2 Juta. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com