Suara.com - Mobil diparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Bidang Perhubungan pasal garasi mengenai warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi di denda Rp 2 Juta. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya
News | 16:04 WIB