Kemenkeu Telah Lunasi Utang Gagal Bayar Waskita Senilai Rp722 Miliar

Senin, 28 September 2026 | 17:57 WIB
Ilustrasi. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan Tony Prianto mengatakan total klaim atas kegagalan pembayaran pokok obligasi Waskita sebesar Rp722 miliar telah dilunasi oleh pemerintah bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Foto Kemenkeu.
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah bayar Rp722 miliar obligasi Waskita yang gagal bayar.
  • Pemerintah menanggung Rp610 miliar, PII Rp112 miliar.
  • Pembayaran jaminan tak menghapus kewajiban utang Waskita.

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan membayar kewajiban obligasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp722 miliar setelah perusahaan konstruksi pelat merah tersebut gagal memenuhi pembayaran pokok obligasi pada pekan lalu.

Mengutip laporan Bloomberg, Senin (28/9/2026) pembayaran tersebut menjadi klaim pertama yang dicairkan melalui skema penjaminan surat berharga yang diterbitkan badan usaha milik negara (BUMN). Skema ini diperkenalkan pada 2020 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menopang pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan Tony Prianto mengatakan total klaim atas kegagalan pembayaran pokok obligasi Waskita sebesar Rp722 miliar telah dilunasi oleh pemerintah bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

"Total klaim yang timbul dari kegagalan pembayaran pokok Rp722 miliar telah dibayar penuh oleh pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai penjamin," kata Tony, Senin (28/9/2026).

Dari total pembayaran tersebut, pemerintah menanggung Rp610 miliar, sedangkan PII membayar Rp112 miliar. Dana tersebut selanjutnya dijadwalkan didistribusikan kepada para pemegang obligasi.

Tony menegaskan pencairan jaminan tersebut tidak berarti pemerintah memberikan pendanaan baru kepada Waskita.

"Pembayaran klaim tersebut tidak merupakan pendanaan atau tambahan pembiayaan kepada Waskita Karya dan tidak menghapus kewajiban Waskita Karya," ujarnya.

Dengan demikian, kewajiban Waskita atas utang tersebut tetap melekat pada perusahaan. Pemerintah dan PII membayar kepada pemegang obligasi berdasarkan mekanisme penjaminan yang berlaku.

PII merupakan perusahaan milik negara yang menjalankan fungsi pemberian penjaminan pemerintah untuk proyek dan program infrastruktur.

Kasus Waskita menjadi perhatian karena mencerminkan tekanan utang yang masih membayangi sejumlah perusahaan konstruksi pelat merah.

Perusahaan-perusahaan BUMN karya sebelumnya agresif menggarap proyek infrastruktur dalam satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ekspansi tersebut ikut mendorong peningkatan kebutuhan pembiayaan dan utang perusahaan.

Kini, penyehatan aset bermasalah menjadi salah satu tantangan pemerintah dan Danantara. Lembaga pengelola investasi tersebut memiliki agenda restrukturisasi aset-aset negara yang bermasalah, sekaligus menjaga ruang modal untuk investasi baru.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan cadangan sebesar Rp6,45 triliun untuk penjaminan dalam program PEN berdasarkan dokumen APBN 2026 Kementerian Keuangan.

Waskita menjadi penerbit pertama yang mengajukan klaim melalui mekanisme tersebut sejak skema penjaminan surat berharga BUMN diberlakukan pada 2020.

Sementara itu, Waskita sebelumnya telah mengalokasikan sekitar Rp28,9 miliar untuk membayar bunga obligasi tersebut dan satu penerbitan obligasi lainnya.

Wali amanat obligasi, PT Bank Mega, kemudian mengajukan klaim penjaminan kepada pemerintah dan PII. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, para penjamin memiliki waktu hingga 20 hari kerja sejak tanggal pembayaran yang dijadwalkan untuk menyelesaikan klaim tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com