- Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 67 Tahun 2026 sebelum dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
- Aturan yang diteken pada Agustus 2026 tersebut memindahkan penempatan kelebihan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke perbankan umum dan SBN.
- Kebijakan baru pengelolaan kas negara itu bertujuan menggantikan aturan lama agar penempatan dana lebih spesifik dan terarah.
Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ternyata menerbitkan aturan baru sebelum dicopot dari jabatan Menkeu oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan digantikan Suahasil Nazara.
Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, yang ditandatangani Purbaya pada 31 Agustus 2026 dan diundangkan pada 8 September 2026.
Melalui aturan baru ini, Pemerintah memindahkan fokus penempatan kelebihan kas (idle cash) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI), kini dialihkan ke perbankan umum dan instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
PMK 67/2026 ini sendiri menggantikan PMK 44/2024, yang mana dalam aturan lama BI menjadi salah satu opsi instrumen penempatan kelebihan kas negara. Namun pada aturan terbaru, opsi penempatan surplus dana di bank sentral dihapus dan difokuskan penuh ke pasar uang komersial serta pasar sekunder.
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (28/9/2026).
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PMK 67/2026, saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL.
"Rekening penampungan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekening lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL," demikian ditulis Pasal 5 Ayat 4.
Jika dana di Rekening Kas Umum Negara maupun SAL melampaui kebutuhan operasional minimal, dana surplus tersebut wajib dialihkan ke bank umum atau pasar sekunder.
"Kelebihan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saldo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang melebihi saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)," tulis Pasal 7 Ayat 2 PMK 67/2026.
- Baca Juga
- Malaysia Borong Produk Halal RI
Sedangkan dalam Pasal 11 Ayat 1, pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada Bank Umum dan/atau pembelian SBN.
Di Pasal 11 Ayat 2, penempatan uang negara pada Bank Umum dibagi dalam kategori secara konvensional maupun syariah.
Sementara itu di Pasal 11 Ayat 3, pembelian SBN bisa berupa pembelian SBN outright di Pasar Sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, dan/atau Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.
Meski dana kelebihan dialihkan ke perbankan umum, Menteri Keuangan tetap diwajibkan berkoordinasi dengan bank sentral agar tidak mengganggu stabilitas moneter.
"Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) berkoordinasi dengan Gubernur bank sentral," demikian tulis Pasal 9 PMK 67/2026.