Suara.com - Petugas memeriksa surat tugas kantor para penumpang yang akan bekerja menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan menerapkan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Commuterline (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona. [Suara.com/Alfian Winanto]
Taktik Tak Biasa! Anggota Polisi dan BNN Tumpangi KRL demi Tembus Sarang Narkoba Kampung Bahari
News | 12:28 WIB