Foto / News
Selasa, 16 Juni 2020 | 14:31 WIB
Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Makopolres Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi]
Polisi menata barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Makopolres Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi]

Suara.com - Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Makopolres Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (16/6/2020). Satresnarkoba Polres Banjar menangkap dua tersangka pengedar obat berbahaya melalui aplikasi online, dengan mengamankan barangbukti berupa 220 butir obat jenis Hexymer, 157.000 butir pil Y warna putih, 49.000 butir obat hexymer, 38.000 butir pil DMP warna kuning, 10.450 butir pil Truhexyphenidyl 2 Mg, 3.060 pil Tramadol 50 Mg, 60 butir pil Xanax, 10 butir pil Riklona, 20 butir pil Diazepam, 18 butir pil Alprazolam. [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi]

Load More