Suara.com - Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). Roy Kiyoshi dituntut kurungan penjara enam bulan atas kasus penyalahgunaan obat psikotropika dan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa anjuran dan resep dokter.
Selain hukuman penjara enam bulan, Presenter dan Paranormal ini juga dikenakan denda sebesar 10 Juta Rupiah atau tambahan masa hukuman selama satu bulan.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 6 Mei 2020. Roy ditangkap karena kedapatan menyimpan 21 pil obat psikotropika tanpa resep dokter. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
The Weeknd Didapuk Jadi Presenter Anime of the Year di Anime Awards 2026
-
Nam Tae Hyun Resmi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Sidang Perdana Kasus DUI
-
Dari Penjara ke Dunia Mafia, The Raid 2 Tampilkan Aksi Brutal
-
Tuntutan Jaksa yang Diterima Ammar Zoni Paling Tinggi, Mantan Pacar Kecewa
-
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Dianggap Meyakinkan Edarkan Sabu di Rutan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor
-
Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS
-
Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN
-
Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Dampak Perang AS-Iran, Harga Plastik Meroket
-
Prabowo Luncurkan Pabrik EV di Magelang, Dorong Industri Hijau Nasional
-
Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi
-
Prabowo Buka Akses Istana untuk Pelajar, Ada Tur Edukatif hingga Diskusi
-
Ditopang Ekspor Nonmigas, Surplus Perdagangan RI Tembus USD 1,27 Miliar