Suara.com - Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). Roy Kiyoshi dituntut kurungan penjara enam bulan atas kasus penyalahgunaan obat psikotropika dan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa anjuran dan resep dokter.
Selain hukuman penjara enam bulan, Presenter dan Paranormal ini juga dikenakan denda sebesar 10 Juta Rupiah atau tambahan masa hukuman selama satu bulan.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 6 Mei 2020. Roy ditangkap karena kedapatan menyimpan 21 pil obat psikotropika tanpa resep dokter. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Dituntut Sanksi Hukuman 50 Kerbau usai Stand Up Comedy Singgung Adat Toraja
-
Status Onad Dikonfirmasi Polisi, Bisa Bebas dari Ancaman Penjara?
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Satu Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Vakum Empat Bulan, Bandara Dhoho Kediri Resmi Beroperasi Lagi
-
BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika
-
Presiden Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Octavian Pimpin BRIN
-
Timnas Indonesia U-17 Akhiri Fase Grup dengan Kemenangan 2-1 atas Honduras
-
Pembangunan Jembatan Asthara Skyfront City Dimulai, Hubungkan Dua Wilayah Tangerang
-
Aksi Protes Gelar Pahlawan Soeharto di Kementerian Kebudayaan
-
Momen Haru Warnai Penganugerahan Marsinah jadi Pahlawan Nasional
-
10 Tokoh Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Marsinah dan Soeharto Terima Penganugerahan
-
Momen Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan