Suara.com - Presenter Roy Kiyoshi saat mengikuti sidang tuntutan dirinya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). Roy Kiyoshi dituntut kurungan penjara enam bulan atas kasus penyalahgunaan obat psikotropika dan dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakannya mengkonsumsi psikotropika tanpa anjuran dan resep dokter.
Selain hukuman penjara enam bulan, Presenter dan Paranormal ini juga dikenakan denda sebesar 10 Juta Rupiah atau tambahan masa hukuman selama satu bulan.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 6 Mei 2020. Roy ditangkap karena kedapatan menyimpan 21 pil obat psikotropika tanpa resep dokter. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Ulasan Sunshine Women's Choir: Kisah Pengorbanan Ibu yang Menyentuh Hati
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
-
Merajut Harkat: Menyingkap Sisi Gelap Penjara dan Martabat yang Hilang
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
Destinasi Wisata Jatiluwih Sabet Asian Tourism & Hospitality Awards
-
Prosesi Lempar Jumrah Aqabah Warnai Rangkaian Ibadah Haji 1447 H
-
Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan
-
Khusyuknya Prosesi Tiga Langkah Namaskara Sambut Waisak 2570 BE
-
Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park
-
Momen Jamaah Haji Indonesia Jalani Mabit di Muzdalifah
-
Masjid Sunda Kelapa Potong 54 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H
-
Potret Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Berbagai Daerah
-
Lautan Jamaah Warnai Shalat Idul Adha di Pantai Ancol
-
Minat Perjalanan Privat Naik, Pengguna Compartment Suite KAI Meningkat