Foto / News
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). [ANTARA FOTO/Salma Talita/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kanan) menerima bunga sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) memeluk pengemudi Gojek sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menemui pengemudi gojek seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) didampingi istrinya Franka Franklin (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan mantan Mendikbudristek itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Seusai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]

Load More