Suara.com - Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan penjara subsider satu bulan dan denda Rp10 juta.
Vanesaa Angel dinyatakan bersalah atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah perbuatannya melanggar hukum. Kedua, Vanessa pernah dihukum dalam perkara lain.
Sebelumnya, Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Masuk Penjara Bukannya Tobat, Ammar Zoni Malah Jadi Bandar Narkoba!
-
Bukan Kabar Baru, Isu Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba Sudah Terendus Sejak Februari 2025
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Melihat Venue Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 di Indonesia Arena
-
FGI Pastikan Atlet Israel 'Libur' di Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025
-
Siasat Bertahan SPBU Swasta di tengah Kelangkaan BBM yang masih terjadi
-
Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
-
Edukasi Keuangan Untuk Para Guru di Sekolah
-
KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur
-
Pertemuan Bilateral RI-Belanda, Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Sidang dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah
-
BPKH Gelar ISEF ke-7, Perkuat Keuangan Haji
-
Gelaran Local Media Summit 2025 Resmi Ditutup