Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan konfrensi pers terkait penangkapan artis Iyut Bing Slamet dalam kasus narkoba, Sabtu (5/12/2020).
Saat dihadirkan polisi di hadapan wartawan, Iyut Bing Slamet enggan menunjukkan wajahnya. Perempuan 52 tahun itu memilih membelakangi wartawan sambil ditemani dua orang polwan.
Sepanjang jumpa pers, Iyut Bing Slamet terlihat shock dan menangis. Adik aktor Adi Bing Slamet ini pun enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap, korep gas, dan plastik bekas tempat sabu.
Polisi tak menemukan bukti sabu saat penangkapan. Namun menurut keterangan Iyut Bing Slamet, ia membeli sabu seberat 0,7 gram dan telah habis dipakai.
Atas kasus ini, Iyut Bing Slamet disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU No.3 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
- 
            
              Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
- 
            
              Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
- 
            
              15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
- 
            
              Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat
- 
            
              Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- 
            
              Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
- 
            
              Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi
- 
            
              Tari Kolosal Jaipong Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Ciamis
- 
            
              Penemuan Batu Giok Raksasa di Nagan Raya, Beratnya Mencapai 5000 Ton