Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan konfrensi pers terkait penangkapan artis Iyut Bing Slamet dalam kasus narkoba, Sabtu (5/12/2020).
Saat dihadirkan polisi di hadapan wartawan, Iyut Bing Slamet enggan menunjukkan wajahnya. Perempuan 52 tahun itu memilih membelakangi wartawan sambil ditemani dua orang polwan.
Sepanjang jumpa pers, Iyut Bing Slamet terlihat shock dan menangis. Adik aktor Adi Bing Slamet ini pun enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap, korep gas, dan plastik bekas tempat sabu.
Polisi tak menemukan bukti sabu saat penangkapan. Namun menurut keterangan Iyut Bing Slamet, ia membeli sabu seberat 0,7 gram dan telah habis dipakai.
Atas kasus ini, Iyut Bing Slamet disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU No.3 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bikin Pangling, Trotoar Darurat MRT Bundaran HI Disulap Jadi Taman Labirin
-
Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY
-
Prabowo Terima PM Singapura, Bahas Investasi hingga Energi Hijau
-
Berburu Ragam Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty 2026
-
Pemprov Jateng Luncurkan Logis, Layanan Psikolog Gratis untuk Masyarakat
-
Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
-
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,03 Miliar Dolar AS hingga Mei 2026
-
Potensi Luas Panen Padi Juni-Agustus 2026 Naik Jadi 2,88 Juta Hektare
-
Kelangkaan Elpiji 3 Kg Picu Inflasi di Sulawesi Tenggara
-
Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan