Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai Diberlakukan 11 Januari 2021

Rabu, 06 Januari 2021 | 18:45 WIB
Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020, salah satunya membatasi kapasitas tempat kerja dengan bekerja dari rumah (work from home) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan ketat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com