Foto / Otomotif
Kamis, 25 Februari 2021 | 18:06 WIB
Pemilik kenderaan disaksikan Polisi Lalu Lintas menghancurkan knalpot tidak standar atau "brong" (bising) dengan palu saat pemusnahan, di Polres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Rahmad
Polisi Lalu Lintas menunjukkan knalpot tidak standar atau "brong" (bising) saat akan dilakukan pemusnahan, di Polres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Rahmad

Suara.com - Pemilik kendaraan disaksikan Polisi Lalu Lintas menghancurkan knalpot tidak standar atau "brong" (bising) dengan palu saat pemusnahan, di Polres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/2/2021). Pemusnahan barang bukti tangkapan 233 knalpot brong itu hasil operasi balapan liar dari Januari 2021. ANTARA FOTO/Rahmad

Load More