Foto / News
Rabu, 17 Maret 2021 | 18:28 WIB
Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (kedua kiri) bersama sejumlah kuasa hukumnya berjalan keluar dari ruang persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Kota Kupang, NTT, Rabu (17/3/2021). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (tengah memberikan keterangan pers usai persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Kota Kupang, NTT, Rabu (17/3/2021). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Suara.com - Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (kedua kiri) bersama sejumlah kuasa hukumnya berjalan keluar dari ruang persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Kota Kupang, NTT, Rabu (17/3/2021). Majelis hakim menyatakan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 tersebut tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan pada kasus dugaan korupsi bagi-bagi aset tanah milik pemerintah di Kupang. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Load More