News / Nasional
Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]
Baca 10 detik
  • Direktur Kebijakan Celios Media Wahyudi menilai DPR bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset pada masa sidang sekarang tanpa menunggu Desember 2026.
  • Pimpinan DPR sebelumnya berjanji mengesahkan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026 disertai ancaman siap mundur jika target gagal tercapai.
  • Media mengingatkan masyarakat harus tetap mengawal isu strategis lain seperti program MBG dan Kopdes Merah Putih melalui tekanan publik.

Suara.com - Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai DPR sebenarnya tak memiliki alasan lagi untuk menunggu hingga Desember 2026 dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut dia, jika memang ada kemauan politik, regulasi tersebut dapat disahkan pada masa sidang yang sedang berjalan.

Hal ini merespons komitmen pimpinan DPR yang menjanjikan RUU Perampasan Aset rampung dan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan beberapa pimpinan DPR lain bahkan menyatakan siap mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai.

Media mempertanyakan alasan parlemen masih membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mengesahkan RUU yang telah dibahas selama bertahun-tahun.

"Soal apakah ini hanya strategi DPR saja, saya tidak tahu. Tetapi sebetulnya, RUU Perampasan Aset ini kan sudah dibahas bertahun-tahun ya. Andai DPR mau mengesahkan, itu sebetulnya juga gak perlu nunggu Desember. Di masa sidang ini juga bisa disahkan sebetulnya," kata Media ditemui Suara.com usai kajian di Masjid Kampus UGM, Kamis (27/8/2026).

Disebutkan Media, kebuntuan politik, ekonomi, dan hukum hari ini terjadi akibat lambannya DPR merespons agenda penindakan korupsi.

Ia membandingkan kelambanan ini dengan penyusunan UU P2SK yang bisa dikebut hanya dalam hitungan minggu tanpa uji publik yang memadai.

Menteri Perekonomian dalam Kabinet Bayangan itu menyatakan bahwa janji pimpinan DPR mengenai tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset harus dibuktikan melalui tindakan konkret, bukan sekadar komitmen politik.

Baca Juga: Jalur Rel Terkepung Massa Aksi DPR, Perjalanan KRL Tanah Abang Terhenti

"Kita semua masyarakat ya mengapresiasi perjuangan Mas Botok, masyarakat Pati yang datang ke Jakarta. Sebagai tekanan politik ini sudah luar biasa, tetapi memang saya berharap ya RUU Perampasan Aset ini ya segera diketok saja gitu gak usah aneh-aneh, gak usah macam-macam, dan gak usah nunggu lagi," tegasnya.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar di Masjid Kampus UGM, Kamis (27/8/2026). [Suara.com/Hiskia]

Dalam kesempatan ini, Media turut mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah obat mujarab yang serta-merta menghentikan praktik korupsi di Indonesia. Masih banyak persoalan besar lain yang tak kalah krusial untuk terus dikawal publik.

"Short term-nya sebetulnya yang dituntut oleh banyak masyarakat adalah penghentian MBG dan masalah Kopdes Merah Putih yang anggarannya ratusan triliun. Jadi kita tentu juga gak ingin masalah ini kemudian teralihkan," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar gelombang tekanan masyarakat sipil dan demonstrasi publik terus bermunculan menyasar sektor-sektor strategis lainnya, tidak hanya terpaku pada RUU Perampasan Aset.

"Dan saya berharap demonstrasi, tekanan publik berikutnya juga bermunculan untuk MBG, untuk Kopdes, untuk sektor-sektor lain dan itu juga harus direspon oleh DPR gitu dan semoga saja DPR tidak munafik," tandasnya.

Load More