Suara.com - Terdakwa kasus penyelundupan motor dan sepeda mewah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021). I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan
Bandara Soetta Tutup, Ini Cara Refund Tiket Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air
Bisnis | 10:28 WIB