Foto / News
Minggu, 27 Juni 2021 | 15:15 WIB
Petugas berjalan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas keamanan berjaga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas berjalan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas berjalan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas keamanan menutup pintu masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Petugas berjalan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) selama penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021 untuk menekan penularan COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More