Foto / News
Rabu, 14 Juli 2021 | 14:16 WIB
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Calon penumpang berjalan di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penumpang berjalan keluar dari Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah penumpang berada di dalam bus Transjakarta, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Rabu (14/7) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More