Foto / News
Senin, 26 Juli 2021 | 17:58 WIB
Pedagang kaki lima menjajakan daganganya di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang kaki lima menunggu pembeli di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang kaki lima melayani pembeli di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang kaki lima menjajakan daganganya di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang kaki lima melayani pembeli di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang kaki lima menunggu pembeli di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang kaki lima menjajakan daganganya di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pedagang kaki lima menjajakan daganganya di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah mengizinkan para pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, dan lain-lain yang sejenis untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah mengikuti pelonggaran. [Suara.com/Alfian Winanto]

Load More