Suara.com - Pengungsi Afghanistan mencoba bertahan saat dibubarkan paksa oleh polisi di depan Gedung UNHCR, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Polisi membubarkan paksa pengungsi Afghanistan karena menggelar aksi unjuk rasa dan menimbulkan kerumunan setelah sebelumnya memberi tiga kali peringatan, namun tidak diindahkan oleh massa aksi.
Untuk diketahui, DKI Jakarta baru saja memasuki PPKM Level 3 dan masuk ke dalam zona hijau COVID-19, meski begitu petugas kepolisian tetap mengantisipasi adanya klaster baru akibat aksi unjuk rasa tersebut. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Review Novel 'Kerumunan Terakhir': Viral di Medsos, Sepi di Dunia Nyata
- 
            
              Detik-Detik Menegangkan Mobil Tabrak Kerumunan di Munich, 28 Luka-Luka!
- 
            
              Mobil Tabrak Kerumunan di Munich, 20 Orang Luka-luka, Termasuk Anak-Anak!
- 
            
              Tragedi Natal di Nigeria, 30 Tewas Terinjak saat Pembagian Makanan
- 
            
              Olla Ramlan Terduduk Lemas Usai Berjejal di Kampanye Akbar Anies-Cak Imin: Ini 10 Tips Lindungi Diri di Kerumunan
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Sidoarjo Panen Raya Jagung
- 
            
              Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
- 
            
              5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
- 
            
              Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
- 
            
              Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
- 
            
              15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
- 
            
              Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat
- 
            
              Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- 
            
              Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
- 
            
              Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi