Suara.com - Petugas Kepolisian menggiring tersangka untuk dihadirkan pada pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap jasa pembuatan vaksin COVID-19 palsu dari empat tersangka yang menjual sertifikat tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 dan tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Polisi Gandeng TNI dan BNN Gerebek Narkoba di Langkat, Lokasi Sepi Cuma Dapat Bong dan Timbangan
News | 16:37 WIB