Foto / News
Selasa, 05 Oktober 2021 | 07:46 WIB
Empat tersangka kasus korupsi dana hibah gereja dihadirkan dalam rilis kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/10/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Empat tersangka kasus korupsi dana hibah gereja digiring usai dihadirkan dalam rilis kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/10/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Empat tersangka kasus korupsi dana hibah gereja digiring usai dihadirkan dalam rilis kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/10/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Suara.com - Empat tersangka kasus korupsi dana hibah gereja dihadirkan dalam rilis kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/10/2021). Kejati Kalbar menahan empat tersangka yaitu JM (pendeta), SM (PNS), TI (anggota DPRD Kalbar) dan TM (anggota DPRD Sintang) atas kasus dugaan korupsi dana hibah gereja dari Pemkab Sintang untuk pembangunan gereja pantekosta di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang sebesar Rp299 juta. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Load More