Foto / News
Selasa, 07 Desember 2021 | 08:52 WIB
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penyidik memeriksa Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Suara.com - Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Load More