Suara.com - Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). Pemerintah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3 dengan beberapa ketentuan.
Yaitu, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Supermarket dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60%. Sementara pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%.
lalu, warung Tegal (warteg), cafe dan tempat makan lainnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%. Kemudian, untuk tempat ibadah kapasitas maksimal 50% dan kegiatan seni budaya 25%. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
7 Pemda dan Kampus Teken Kerja Sama dengan Nyalanesia di Literacy Collaboration Forum FLN 2026
-
Denny Sumargo Tak Main-Main Cari Pemfitnah Istri Buzzer Pemerintah, Kini Mention Terduga Pelaku
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Dari Sembako ke Bioskop: Bahaya Monopoli Terselubung Proyek Pemerintah
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Masjid Sunda Kelapa Potong 54 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H
-
Potret Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Berbagai Daerah
-
Lautan Jamaah Warnai Shalat Idul Adha di Pantai Ancol
-
Minim Dermaga, Warga Pulau Bacan Bongkar Muat Barang di Tepi Pantai
-
Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1B Capai 83 Persen
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Investasi USD 10 Juta, BEST Kembangkan Produksi Elektronik Dalam Negeri
-
Lapas Surabaya Hadirkan Wartelsuspas Digital untuk Warga Binaan
-
Kurma dan Air Zam zam Laris Manis, Penjualan Oleh-oleh Haji di Tanah Abang Naik Tajam