Suara.com - Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). Pemerintah menaikkan level PPKM di Jabodetabek menjadi level 3 dengan beberapa ketentuan.
Yaitu, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.
Supermarket dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60%. Sementara pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%.
lalu, warung Tegal (warteg), cafe dan tempat makan lainnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%. Kemudian, untuk tempat ibadah kapasitas maksimal 50% dan kegiatan seni budaya 25%. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Indef Kritik Kebijakan Fiskal Pemerintah: Sektor Riil Sakit, Suntikan Likuiditas Bukan Obatnya
-
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
-
DPR dan Pemerintah Hapus Kementerian BUMN, Ganti dengan Lembaga Baru
-
Ramadan 2026 Berapa Minggu Lagi? Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Terdampak Kemarau, Waduk Perning Nganjuk Mengering
-
Jakarta Targetkan 21 Ribu Ekor Hewan Penular Rabies Disterilisasi di 2025
-
44 Kadet Palestina Terima Pembekalan dari Menhan RI dan Panglima TNI di Universitas Pertahanan
-
Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Banyuwangi, 7 Bangunan Rusak
-
Kota Modern Asthara Skyfront City Memulai Pembangunan Tahap Awal
-
Terdampak Kekeringan, Warga Situbondo Kesulitan Air Bersih
-
Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Tembus 75,7 Persen, Siap Rampung Desember 2025
-
Setelah Kasus Gigitan Anjing Rabies, Tabanan Evakuasi Anjing Liar
-
Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
-
Diguyur Hujan Deras, Air Danau Paniai di Papua Meluap