Suara.com - Pekerja membersihkan jendela gedung bertingkat di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). Dalam aturan baru yang ditetapkan, manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK sudah mencapai 56 tahun.
Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan yang baru saja disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini akan mulai diterapkan bulan Mei mendatang.
Dengan diberlakukannya aturan ini, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya tidak akan bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
Bangkit dari Post Holiday Blues Usai Mudik Lebaran: 7 Cara Cerdas Balik ke Realita Tanpa Drama
-
Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo
-
Masjid Negara IKN Gelar Salat Id Perdana, Jadi Momen Bersejarah
-
Potret Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia
-
Suasana Hangat Salat Idul Fitri di Jatinegara
-
Kemeriahan Gema Malam Takbir di Bundaran HI Jakarta
-
Potret Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Daerah Indonesia
-
Demi Beraktivitas, Warga Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa Naik Kereta Gantung
-
H-2 Lebaran, Arus Kendaraan di Tol Cipali Terus Meningkat
-
Nyepi 2026, Bali Hening Total, Jalanan dan Tol Sepi Tanpa Aktivitas
-
Program Di Mudikin Sprite Antar Ratusan Pemilik Warung Pulang Kampung