Suara.com - Pekerja membersihkan jendela gedung bertingkat di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). Dalam aturan baru yang ditetapkan, manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK sudah mencapai 56 tahun.
Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan yang baru saja disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini akan mulai diterapkan bulan Mei mendatang.
Dengan diberlakukannya aturan ini, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya tidak akan bisa dicairkan sebelum berusia 56 tahun. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Tangis Perpisahan di SPBU Shell: Kelangkaan BBM Berujung PHK Massal?
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban
-
BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Aksi Draw the Line, Menuntut Keadilan Iklim dan Demokrasi
-
Progres Pembangunan Rumah MBR di Tangerang Capai 42,85%, Target Selesai November 2025
-
Bangunan Sekolah Rusak, Siswa SD Negeri 1 Bone Raya Belajar di Masjid
-
Ricoh GR IV, Kamera Saku Canggih untuk Fotografi Street
-
Momen Perpisahan Dito Ariotedjo dengan Pegawai Kemenpora
-
Dito Ariotedjo Pamit, Erick Thohir Jadi Menpora Baru
-
Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik Menpora dan Menko Polkam Baru
-
Aksi Tolak UU TNI di depan Mahkamah Konstitusi
-
Solidaritas untuk Kebebasan Pers, Jurnalis Jambi Gelar Aksi
-
TPA Ilegal di Rowosari Semarang Resmi Ditutup