Foto / News
Rabu, 06 April 2022 | 14:29 WIB
Tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Suara.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Load More