Suara.com - Tersangka berinisial SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). Kepolisian merilis kasus pembunuhan berencana yang mayat korbannya ditenggelamkan ke dalam danau di Legok, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Sakit hati jadi alasan pembunuhan itu terjadi. Pelaku tersinggung karena korban menawar kakaknya Rp300 ribu untuk dipakai memuaskan nafsu seksualnya.
Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dan korban bersama di kediaman korban. Ketiganya secara berama-sama menonton video pornografi pada handphone milik SY.
Saat asik menonton, tiba-tiba korban mengatakan sesuatu yang tak senonoh hingga membuat tersangka naik pitam lalu membunuhnya dengan menggunakan kapak.
Atas perbuatan tersebut penyidik telah menetapkan 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Pedagang Sosis jadi Model JFW 2025, Pesan Saeruroh: Harus Nekat Sedikit
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Kekecewaan Memuncak, Suporter Gelar Aksi Desak Revolusi PSSI
-
Momen Prabowo Sambut Langsung kunjungan Raja Abdullah II di Istana
-
Protes Kenaikan Harga, Pedagang Pasar Pramuka Kompak Tutup Kios
-
Hujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang di Depan Kemenkeu
-
Melihat Aktivitas ODGJ di Posyandu Jiwa Kota Kediri
-
Siswa SD Kediri Ceria, Makan Bergizi Gratis Ditemani Power Rangers
-
Pramono Anung Resmikan Pemanfaatan Biogas Septik Komunal di Jakarta Timur
-
Aksi Kamisan: 27 Tahun Tragedi Semanggi I, Negara Pilih Muliakan Soeharto Ketimbang Keadilan
-
Ombak Tinggi Rusak Jalur Pejalan Kaki di Kuta
-
Dua Pekan Dibiarkan Menjuntai, Kabel Utilitas di Setiabudi Ancam Keselamatan Warga