Suara.com - Sejumlah karyawan perkantoran berjalan saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu (13/7/2022). PTUN membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp4.641.854, dikembalikan menjadi Rp4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Super League: Persija Menang Dramatis atas Persib di Stadion GBK
Bola | 17:27 WIB