Foto / News
Senin, 10 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Pengadilan Nasional (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa].
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Pengadilan Nasional (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa].
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membawa berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Pengadilan Nasional (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). [.ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa].
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengangkut berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setibanya di Pengadilan Nasional (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa]

Suara.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Nasional (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Berkas 11 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, termasuk berkas milik mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diserahkan oleh Kejari Jaksel.

Adapun kelima tersangka pembunuhan brigadir J yakni: Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Sambo, lalu Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM) yang menjadi sopir Putri.

Kemudian ada tujuh terssangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Load More