Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice, Senin (10/10/2022). Sebanyak 11 berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sore ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi menyampaikan, berkas tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu. Setelah rampung, susunan majelis hakim baru akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Hari ini kami terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Haruno di lokasi sore ini.
Sebanyak 11 berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice. Khusus Ferdy Sambo, berkas kedua kasus itu akan digabung menjadi satu.
Video Editor: Rahadyan Adi
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar