Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meluncurkan kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile di Jakarta, Selasa (13/12/2022). Kekinian ada 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile'.
ETLE mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi. Kamera ETLE yang mamapu menangkap pelanggaran lalu lintas itu terpasang di atap mobil, posisinya di bagian penyangga lampu rotator.
Mobil-mobil tersebut bakal berkeliling di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis.
Nantinya petugas tidak akan turun untuk menilang pengendara yang melanggar lalu lintas, melainkan cukup mendekatkan mobil ETLE dengan kendaraan tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
Wujudkan Jakarta Kota Metropolitan yang Beradab di Jalan Raya, Polisi Tambah 60 Unit ETLE Mobile pada 2023
-
Selain Dipukuli Majikan, ART di Apartemen Simprug Sempat Disuruh Makan Kotoran Anjing
-
Guna Kelancaran Arus Lalu-Lintas Libur Nataru, Ditlantas Polda Banten Siapkan Sistem Kendali
-
Mau Liburan Nataru, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol
-
Ditlantas Polda Jateng Terjunkan Pesawat Drone Pantau Arus Lalu-lintas Jelang Pernikahan Kaesang-Erina
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Paus Sperma Sepanjang 10 Meter Terdampar di Kolaka
-
Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global
-
Aksi Solidaritas Untuk Iran di Kedubes Amerika
-
Diguyur Hujan, Dinding Penahan Candi Dorok Era Majapahit Runtuh
-
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
-
Jawab Tekanan Biaya Hidup, Generali Hadirkan Asuransi Syariah dengan Fitur Wakaf
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara