Jampidsus Ambil Alih Kasus PT PSMI, 1.268 Hektare Lahan Tebu Beririsan dengan Inhutani V

Senin, 07 September 2026 | 19:56 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar (kedua dari kanan) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (7/9/2026). [Suara.com/Faqih]
  • Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan korupsi perkebunan PT PSMI di Lampung pada Senin, 7 September 2026.
  • PT PSMI diduga membuka lahan tebu secara melawan hukum di kawasan PT Inhutani V hingga merugikan keuangan negara.
  • Penyidik telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, serta meminta perhitungan ahli untuk mengonstruksikan peristiwa pidana.

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tertentu sebelum mengambil alih perkara ini.

"Penyidik Kejaksaan Agung mempunyai pertimbangan sendiri mengambil alih kerugian negara atau penanganan perkara dalam perkara PT PSMI," kata Anang di Gedung Bundar, Senin (7/9/2026).

Dalam perkara ini, PT PSMI membuka lahan untuk perkebunan tebu seluas 1.268 hektare. Lahan tersebut beririsan dengan PT Inhutani.

Sebagian pembukaan lahan tersebut juga masuk dalam kawasan hutan. Namun, penyidik masih melakukan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Jampidsus mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Saiful Bahri Siregar di Kejagung, Senin (7/9/2026).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar. (Suara.com/Faqih)

Saiful menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap 47 orang saksi serta penyitaan dokumen.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," ujar Saiful.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik yang mendalami perkara pidana ini menyebut PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung.

Akibat perbuatan itu, PT PSMI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan-penyitaan dan melakukan alat bukti lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi," ucapnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com