Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023).
Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan berencana terhadap Cristalino David Ozora. Setelah mendengar tutunatn tersebut, Mario nampak menunduk setelah itu sempat berkomunikasi dengan penasihat hukum.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Dan jika terdakwa tidak bisa membayarnya, akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Juga Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
-
Pro Kontra Kereta Cepat Jakarta Bandung, Kini Jokowi Ingin Beri Subsidi
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi
-
Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Potret Horornya Kemacetan yang terjadi di Jalan TB Simatupang
-
Potret Horornya Kemacetan yang terjadi di Jalan TB Simatupang
-
Bangunan SMKN 1 Cileungsi Ambruk, Puluhan Siswa Terluka
-
Puluhan Warga dan Wisatawan Asing Dievakuasi dari Banjir di Bali
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
-
Kalah dari Korea Selatan, Timnas Indonesia U-23 Gagal Melaju ke Piala Asia
-
Terdampak Proyek Drainase, Pasar Cipulir Tergenang
-
Terdampak Proyek Drainase, Pasar Cipulir Tergenang
-
Potret Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Rapat Perdana Sebagai Menkopolkam Ad Interim
-
Momen Pamitan Sri Mulyani dari Jabatan Menteri Keuangan