Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023).
Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan berencana terhadap Cristalino David Ozora. Setelah mendengar tutunatn tersebut, Mario nampak menunduk setelah itu sempat berkomunikasi dengan penasihat hukum.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Dan jika terdakwa tidak bisa membayarnya, akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Juga Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
-
Pro Kontra Kereta Cepat Jakarta Bandung, Kini Jokowi Ingin Beri Subsidi
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Ungkap yang Memperberat Hukuman Mario Dandy: Sadis dan Tak Manusiawi
-
Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Malam Mencekam di Kalibata: Mobil dan Kios Dibakar Massa Usai Pengeroyokan Mata Elang
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Christmas Carol Colossal Hidupkan Semangat Natal di Jantung Kota Jakarta
-
Digelandang Usai OTT, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK
-
Semarak Pembukaan SEA Games 2025 Thailand
-
Suasana Pasca Banjir Bandang di Sumatera
-
Derai Tangis di RS Polri, Keluarga Menanti Identitas 22 Korban Terra Drone
-
Tragedi Terra Drone: 22 Tewas, Kebakaran Diduga Dipicu Baterai Litium
-
Kantor OJK Maluku Utara Resmi Beroperasi
-
Peringatan Hari Anti Korupsi di Jakarta