Suara.com - Foto udara perumahan subsidi di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan batasan harga rumah untuk program Kredit Pemilikan Rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) naik berkisar tujuh persen.
Kenaikan ini berada pada rentang Rp166 juta sampai Rp240 juta yang berlaku pada tahun 2024 mendatang. [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi]
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor
-
Aksi Jumat untuk Palestina di depan Kedubes AS
-
Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN
-
Dikecualikan dari WFH, Layanan Perizinan DKI Tetap Normal dan Full WFO
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Dampak Perang AS-Iran, Harga Plastik Meroket
-
Prabowo Luncurkan Pabrik EV di Magelang, Dorong Industri Hijau Nasional
-
Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi
-
Prabowo Buka Akses Istana untuk Pelajar, Ada Tur Edukatif hingga Diskusi
-
Ditopang Ekspor Nonmigas, Surplus Perdagangan RI Tembus USD 1,27 Miliar