Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang beragam. Ketahui apa saja syarat dan cara pengajuan KPR BRI.
KPR BRI sendiri tersedia untuk rumah subsidi maupun non-subsidi. Masing-masing memiliki syarat dan cara pengajuannya.
Terkhusus untuk rumah non-subsidi, syarat pengajuan KPR BRI tergolong lebih mudah. Juga dengan peraturan-peraturan yang mengikat lebih sedikit.
Menariknya lagi, KPR BRI ini tidak hanya untuk rumah baru saja. Namun juga bisa untuk pembiayaan pembelian rumah bekas.
Buat Anda yang berminat untuk memiliki rumah secara kredit, produk KPR BRI bisa menjadi salah satu pilihan menarik untuk saat ini.
Dirangkum Suara.com, berikut ini ada beberapa syarat KPR BRI yang harus dipenuhi terkhusus untuk rumah baru:
- Mengisi formulir aplikasi KPR bank BRI
- WNI cakap hukum
- Membuka rekening BRItama
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktik debitur berada di kota dimana KC / KCP berada
- Melampirkan dokumen kredit
- Memiliki rekening BritAma (bisa buat kalau belum punya)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- NPWP
- Pas foto terbaru pemohon beserta pas foto suami atau istri (jika ada)
- Surat keterangan gaji
- Rekening koran beberapa bulan terakhir.
Syarat Rumah Bekas
Berbeda dengan rumah bekas, ada beberapa berkas tambahan yang harus dipenuhi selain syarat KPR BRI di atas. Berikut ini daftarnya:
Baca Juga: Berapa Setoran Awal BritAma Bisnis, Lengkap Syarat Pembukaan Tabungannya
- Fotokopi SK terakhir pegawai tetap
- Surat keterangan gaji per bulan atau slip gaji
- Surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaan (bila perlu)
- Menyerahkan surat permohonan
Cara mengajukan KPR BRI
Caranya mudah, Anda hanya perlu membawa syarat-syarat di atas ke kantor BRI dan petugas akan mengecek dokumen dan kelayakan Anda mendapatkan kredit.
Apabila syarat Anda memenuhi, maka Anda akan mendapatkan informasi tentang jumlah plafon pinjaman yang disetujui serta rincian biaya kredit per bulan yang harus Anda bayar.
Biaya yang harus dikeluarkan
Berikut ini ada beberapa komponen biaya yang harus dipersiapkan untuk KPR BRI:
- Biaya provisi sebesar 1% dari total dari pinjaman
- Biaya administrasi 0,1% dari total pinjaman yang telah disetujui
- Biaya asuransi
- Biaya akad
Itulah penjelasan tentang KPR BRI, lengkap untuk rumah baru maupun rumah bekas. Pastikan bisa memenuhi syarat KPR BRI di atas.
Berita Terkait
-
Berapa Setoran Awal BritAma Bisnis, Lengkap Syarat Pembukaan Tabungannya
-
Apa Itu Kupedes BRI, Lengkap dengan Syarat Pengajuannya
-
Macam-macam Deposito BRI, Lengkap dengan Simulasi Perhitungannya
-
Apa Itu Briguna Karya, Lengkap Syarat dan Jangka Waktu Pinjaman?
-
Cara Menambahkan Direct Debit BRI di Tokopedia, Mudahkan Proses Pembayaran
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik