Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang beragam. Ketahui apa saja syarat dan cara pengajuan KPR BRI.
KPR BRI sendiri tersedia untuk rumah subsidi maupun non-subsidi. Masing-masing memiliki syarat dan cara pengajuannya.
Terkhusus untuk rumah non-subsidi, syarat pengajuan KPR BRI tergolong lebih mudah. Juga dengan peraturan-peraturan yang mengikat lebih sedikit.
Menariknya lagi, KPR BRI ini tidak hanya untuk rumah baru saja. Namun juga bisa untuk pembiayaan pembelian rumah bekas.
Buat Anda yang berminat untuk memiliki rumah secara kredit, produk KPR BRI bisa menjadi salah satu pilihan menarik untuk saat ini.
Dirangkum Suara.com, berikut ini ada beberapa syarat KPR BRI yang harus dipenuhi terkhusus untuk rumah baru:
- Mengisi formulir aplikasi KPR bank BRI
- WNI cakap hukum
- Membuka rekening BRItama
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktik debitur berada di kota dimana KC / KCP berada
- Melampirkan dokumen kredit
- Memiliki rekening BritAma (bisa buat kalau belum punya)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- NPWP
- Pas foto terbaru pemohon beserta pas foto suami atau istri (jika ada)
- Surat keterangan gaji
- Rekening koran beberapa bulan terakhir.
Syarat Rumah Bekas
Berbeda dengan rumah bekas, ada beberapa berkas tambahan yang harus dipenuhi selain syarat KPR BRI di atas. Berikut ini daftarnya:
Baca Juga: Berapa Setoran Awal BritAma Bisnis, Lengkap Syarat Pembukaan Tabungannya
- Fotokopi SK terakhir pegawai tetap
- Surat keterangan gaji per bulan atau slip gaji
- Surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaan (bila perlu)
- Menyerahkan surat permohonan
Cara mengajukan KPR BRI
Caranya mudah, Anda hanya perlu membawa syarat-syarat di atas ke kantor BRI dan petugas akan mengecek dokumen dan kelayakan Anda mendapatkan kredit.
Apabila syarat Anda memenuhi, maka Anda akan mendapatkan informasi tentang jumlah plafon pinjaman yang disetujui serta rincian biaya kredit per bulan yang harus Anda bayar.
Biaya yang harus dikeluarkan
Berikut ini ada beberapa komponen biaya yang harus dipersiapkan untuk KPR BRI:
- Biaya provisi sebesar 1% dari total dari pinjaman
- Biaya administrasi 0,1% dari total pinjaman yang telah disetujui
- Biaya asuransi
- Biaya akad
Itulah penjelasan tentang KPR BRI, lengkap untuk rumah baru maupun rumah bekas. Pastikan bisa memenuhi syarat KPR BRI di atas.
Berita Terkait
-
Berapa Setoran Awal BritAma Bisnis, Lengkap Syarat Pembukaan Tabungannya
-
Apa Itu Kupedes BRI, Lengkap dengan Syarat Pengajuannya
-
Macam-macam Deposito BRI, Lengkap dengan Simulasi Perhitungannya
-
Apa Itu Briguna Karya, Lengkap Syarat dan Jangka Waktu Pinjaman?
-
Cara Menambahkan Direct Debit BRI di Tokopedia, Mudahkan Proses Pembayaran
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor
-
Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah
-
Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?
-
Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen
-
Kurs Rupiah Bertahan di Level Rp17.105 per Dolar, Ini Faktor Utama Penyokongnya
-
Rosan Optimistis Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp497 Triliun
-
Trump Kerahkan Militer Blokade Selat Hormuz, Iran Berikan Respon Dingin
-
Siapa Yang Tanggung Tekor SPBU Swasta?
-
Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I
-
Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun