Suara.com - Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). SYL menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Syahrul didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan RI). Uang itu diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap bahwa uang hasil tindak pidana korupsi itu turut mengalir untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah dan qurban.
Oleh karenanya, SYL didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Hidup dengan Sebelah Paru, SYL Memohon ke Hakim Agar Penahanannya Ditangguhkan
-
SYL Didakwa Terima Rp 44,5 M, Uang Hasil Malak untuk Umroh, Kondangan dan Sewa Pesawat
-
Pemprov DKI Jakarta Dapat Setoran Dividen Tunai Rp 36,8 miliar dari PJAA
-
Hadir di Jakarta, Kang Min-Hyuk & Blue Pongtiwatang akan Meriahkan Pembukaan The Coach Restaurant Pertama di Dunia
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Bebek Street Tampilkan Sisi Modern Istanbul di Tepi Laut
-
Kamondo Stairs, Ikon Urban Karakoy dalam Rangkaian Jelajah Serial Mini
-
Kluivert hingga Ronaldo Nazario Siap Panaskan SUGBK di Clash of Legends 2026
-
Operasi Serentak! Ikan Sapu-Sapu Diburu di Sungai-Sungai Jakarta
-
Karakoy Street Turki, dari Pelabuhan Lama ke Pusat Kreatif Kota
-
Mengintip Pengembangan Robot Cerdas Sektor Energi di Guangdong
-
Gol Tunggal Malaysia Bungkam Indonesia di AFF U-17
-
Menara Galata Tampilkan Sejarah dan Daya Tarik Wisata Istanbul
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Hikari Unjuk Gigi dengan Mesin Jahit Berbasis AI di Inatex 2026