Suara.com - Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). SYL menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Syahrul didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan RI). Uang itu diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap bahwa uang hasil tindak pidana korupsi itu turut mengalir untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah dan qurban.
Oleh karenanya, SYL didakwa dengan pasal Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Hidup dengan Sebelah Paru, SYL Memohon ke Hakim Agar Penahanannya Ditangguhkan
-
SYL Didakwa Terima Rp 44,5 M, Uang Hasil Malak untuk Umroh, Kondangan dan Sewa Pesawat
-
Pemprov DKI Jakarta Dapat Setoran Dividen Tunai Rp 36,8 miliar dari PJAA
-
Hadir di Jakarta, Kang Min-Hyuk & Blue Pongtiwatang akan Meriahkan Pembukaan The Coach Restaurant Pertama di Dunia
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Keimigrasian
-
Pemkot Yogyakarta Tancap Gas Hapus Bentor, Dorong Peralihan ke Becak Listrik
-
KPK Pamer Barang Bukti OTT Imigrasi, Puluhan Kendaraan Disita
-
Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
-
Bersih-bersih Pulau Sampah yang Muncul di Laut Jakarta
-
Layar Merah Bursa, IHSG Ambles Lebih dari 4 Persen
-
Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
-
Ketika Presiden Timor Leste Membagikan Pelajaran Diplomasi di Jakarta