Suara.com - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) akan menyetorkan dividen kepada para pemodal yang tercantum dalam daftar pemegang saham per tanggal 4 Maret 2024. Setidaknya, PJAA akan memberikan dividen tunai sebesar Rp 32 per lembar saham.
Seperti dilansir dari keterbukaan informasi, Rabu (28/2/2024), emiten taman hiburan ini berencanan membagikan dividen tunai dengan total sebesar Rp 51,199 miliar.
Dividen itu akan dibayarkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) investor pada tanggal 28 Maret 2024.
Dengan nilai tersebut, maka rasio pembagian dividen atau dividen pay out ratio mencapai 21,77 persen dari laba bersih 2023 yang sebesar Rp 235,17 miliar.
Sebagian besar saham PJAA dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 72 persen.
Baca Juga
Prabowo Belum Resmi Jadi Presiden, Program Makan Siang Gratis Siap Berjalan di Daerah Ini
Sehingga jika berdasarkan komposisi pemegang saham, maka pemerintah daerah yang dipimpin oleh PJ Gubernur Heru Budi Hartono ini akan mendapatkan dividen sebesar Rp 36,8 miliar atau 72 persen dari total dividen.
Selanjutnya, PT Pembangunan Jaya akan meraih dividen sebesar Rp 9,21 miliar atau 18,01 persen dari total dividen.
Pembagian dividen ini ini juga telah diputuskan PJAA melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023.
Baca Juga: Intip Dividen BJBR Awal Tahun 2024, Perkiraan Lebih dari 50 Persen
RUPST juga memutuskan penyisihan sebesar Rp. 2.351.730.284 atau sebesar 1 persen dari laba bersih tahun 2023 untuk cadangan umum.
Selanjutkan, menetapkan laba ditahan sebesar Rp 183,97 miliar atau setara 78,23 persen dari laba bersih tahun buku 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal