Suara.com - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengemasi barang-barang dari ruang kerjanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Kemas-kemas barang itu dilakukan Cak Imin usai mengikuti sidang Paripurna di hari terakhir massa jabatan dan keanggotaannya sebagai Wakil Rakyat periode 2019-2024.
Cak Imin menyebutkan hari ini juga spesial lantaran ia juga mengakhiri pengabdian 20 tahun di DPR. Ia mengatakan masa jabatan di bidang eksekutif dan legislatif sudah selesai
"Tapi ada yang agak spesial hari ini karena bukan hanya mengakhiri pengabdian saya 2019-2024. Hari ini saya mengakhiri pengabdian 20 tahun di DPR RI menurut saya setidak-tidaknya menurut saya hari ini sudah cukup 20 tahun pengalaman mengabdi melalui legislatif," katanya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Zambia Bungkam Garuda Muda 3-1 di Piala Dunia U-17
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
-
Sidoarjo Panen Raya Jagung
-
Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
-
Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap