- Pakar hukum tata negara Sari Wiji Astuti menilai penerbitan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 bermasalah.
- Pernyataan tersebut disampaikan Sari dalam diskusi di Jakarta pada hari Kamis, 6 Agustus 2026.
- Beleid itu dinilai tidak memenuhi syarat darurat karena undang-undang perkoperasian sudah ada sebelumnya.
Suara.com - Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diduga bermasalah.
Beleid yang mengatur program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai keliru karena dianggap tidak cukup kuat sebagai landasan hukum.
Pakar Hukum Tata Negara, Sari Wiji Astuti mengatakan, jika dilihat dari perspektif hukum, Inpres tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
"Karena memang sebetulnya Inpres itu memiliki limitasi," kata Sari dalam diskusi Uji Keabsahan Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Bayang-bayang Militerisme dalam Koperasi, Ketahanan Pangan dan Risiko Korupsi Terstruktur di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Sari, Inpres dapat dikategorikan sebagai beleidsregel, yang hanya dapat mengatur teknis pelaksanaan internal. Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk menerbitkan instruksi presiden.
Pertama, adanya kejadian atau keadaan darurat yang memerlukan ketentuan tertulis secara tepat dan cepat. Kedua, adanya situasi kekosongan hukum yang mengatur suatu kebijakan.
Ketiga, Inpres baru dapat diterbitkan ketika terdapat peraturan perundang-undangan yang menimbulkan multitafsir sehingga menciptakan kekaburan hukum.
"Dari 3 limitasi ini kita bisa membedah apakah urgensi dari Inpres nomor 9 tahun 2025 itu sudah tepat?," tambahnya.
Menurutnya, Inpres tersebut tidak memenuhi persyaratan kedaruratan sehingga belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang memiliki urgensi.
Baca Juga: MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
Selain itu, aturan mengenai perkoperasian juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
"Kita sudah punya payung hukum tentang perkoperasian," tegasnya.
Berdasarkan ketiga parameter tersebut, Sari menilai beleid itu belum memenuhi indikator yang menjadi dasar penerbitan Inpres.
Apalagi, menurut dia, instruksi tersebut justru terkesan bersifat top-down dan berupa perintah. Hal itu dinilai bertolak belakang dengan semangat serta prinsip koperasi yang mengedepankan asas gotong royong dan kekeluargaan.
Reporter: Alif Bintang
Berita Terkait
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?
-
Skor PISA RI di Bawah Vietnam, Prabowo: Terima Sebagai Koreksi, Tapi Kita Jangan Terlalu Takut
-
Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS
-
Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback
-
Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang
-
Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya
-
6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam