- Kementerian ESDM menyetor PNBP Rp20,97 miliar ke kas negara dari hasil lelang batubara ilegal di Kalimantan Timur pada 8 Juli 2026.
- PT Wisesa Janitra Sejahtera memenangkan lelang satu paket batubara seberat 76.742 metrik ton yang berlokasi di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
- Pemenang lelang wajib mengangkut seluruh batubara paling lambat tanggal 10 September 2026 dengan pengawasan ketat dari instansi berwenang.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20,97 miliar ke kas negara. Angka tersebut diperoleh dari hasil lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa batubara hasil penindakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur.
Lelang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui platform lelang.go.id, dengan PT Wisesa Janitra Sejahtera sebagai pemenang pada 8 Juli 2026.
Objek lelang terdiri dari satu paket batubara senilai Rp20.976.670.000 dengan volume total 76.742 metrik ton (MT) yang tersebar di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan lelang ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.
Langkah ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum di sektor pertambangan berlanjut hingga tahap pemulihan aset negara.
"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap PNBP," ujar Jeffri lewat keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Sesuai aturan lelang, pemenang diberikan batas waktu hingga 10 September 2026 atau 60 hari kalender sejak penetapan untuk membongkar, memuat, dan mengangkut seluruh batu bara dari lokasi penyimpanan.
Untuk memastikan kelancaran proses pengangkutan, Ditjen Gakkum ESDM berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum setempat. Pengawasan dilakukan guna menjamin pengeluaran komoditas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Jeffri.