Suara.com - Peserta menggunakan obor untuk menyerang lawan saat tradisi perang obor di Desa Tegalsambi, Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/6/2025).
Tradisi tahunan perang obor yang diikuti sebanyak 40 orang peserta itu merupakan puncak sedekah bumi desa setempat.
Dalam pelaksanaan tradisi ini, 40 orang peserta akan menggunakan obor yang terbuat dari pelepah kelapa kering dan saling menyerang satu sama lain. Meskipun terlihat berbahaya, namun tradisi ini telah dilakukan secara turun-temurun.
Tradisi ini dilaksanakan sebagai wujud syukur masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki melimpah, kesehatan serta keselamatan.
Menurut Kepala Desa Tegalsambi, tradisi ini telah menjadi bagian dari budaya desa selama puluhan tahun dan terus dilestarikan hingga saat ini.
[ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]
Berita Terkait
-
5 Warna Cat Rumah yang Baik Menurut Primbon Jawa, Dipercaya Datangkan Energi Positif
-
Pesisir Utara Demak Diprediksi Tenggelam 2030 Akibat Krisis Iklim
-
Wabah Digital! Menelusuri Fenomena Konten Viral pada Budaya Populer
-
Menyelami Romantika Batavia Lewat Batavia Tales: Wisata Budaya Spektakuler diJakarta
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Sidoarjo Panen Raya Jagung
-
Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
-
Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
-
Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
-
Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi