Foto / News
Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:19 WIB
Suasana Masjid Raya Bandung di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
Warga mengikuti kajian di Masjid Raya Bandung di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
Seorang petugas kebersihan membersihkan sudut Masjid Raya Bandung di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]

Suara.com - Suasana Masjid Raya Bandung di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/1/2026). Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir setelah 23 tahun.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.

Seiring dengan pencabutan status tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menghentikan dukungan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026. Penghentian anggaran ini dilakukan setelah masjid dinyatakan bukan aset daerah, melainkan tanah wakaf. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]

Load More