Suara.com - Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (tengah) menangis di hadapan ibundanya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa tanpa harus menjalani hukumannya atau bebas bersyarat.
Hakim juga memerintahkan agar Laras bisa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Untuk diketahui, Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
Tag
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Hadiri Pengukuhan Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Sikap Kritis Penting dalam Demokrasi
-
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tanah Amblas Gerus Perkebunan Warga di Aceh Tengah
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
109 Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Mulai Dibongkar
-
Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO
-
Ahli Perbankan: NCD Terbit Setelah Dana Masuk ke Bank
-
Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
-
Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK
-
KAI Hidupkan Nostalgia, Dua Lokomotif Lawas Tampil dengan Livery Klasik
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi