Suara.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan, Gayus menilai gugatan CMNP tidak memiliki kejelasan dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah ada.
Ia menyoroti adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang sebelumnya telah menolak permohonan CMNP, di mana perusahaan tersebut disebut mengakui telah menerima dana untuk pembukaan deposito dari transaksi NCD yang kini justru dipersoalkan kembali.
Menurut Gayus, pengajuan gugatan baru yang berseberangan dengan pengakuan dalam putusan PK membuat perkara ini kehilangan dasar yang kuat secara hukum.
Ia menegaskan penilaian terhadap layak tidaknya gugatan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, namun secara substansi perkara tersebut dinilai tidak masuk akal dan sulit dipertahankan.
Berita Terkait
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Di Balik Sekolah Gratis: Ada 'Hidden Cost' yang Luput dari Jangkauan Hukum
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
MNC Tempuh Banding atas Putusan PN Jakpus
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi
-
Pos DVI RS Polri Dipadati Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Argo Bromo
-
Di Balik Laju Whoosh, Terjalin Persahabatan dan Pertumbuhan Ekonomi RI-Tiongkok
-
Kondisi Pasca Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
-
Puluhan Korban Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL Dirawat Intensif di RSUD Bekasi
-
Momen Dramatis Evakuasi Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur
-
Potret Ngeri Tabrakan KA Argo Bromo-KRL, Gerbong Ringsek