Suara.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan, Gayus menilai gugatan CMNP tidak memiliki kejelasan dan bertentangan dengan fakta hukum yang telah ada.
Ia menyoroti adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang sebelumnya telah menolak permohonan CMNP, di mana perusahaan tersebut disebut mengakui telah menerima dana untuk pembukaan deposito dari transaksi NCD yang kini justru dipersoalkan kembali.
Menurut Gayus, pengajuan gugatan baru yang berseberangan dengan pengakuan dalam putusan PK membuat perkara ini kehilangan dasar yang kuat secara hukum.
Ia menegaskan penilaian terhadap layak tidaknya gugatan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, namun secara substansi perkara tersebut dinilai tidak masuk akal dan sulit dipertahankan.
Berita Terkait
-
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
-
Tak Ada Aturan Penyidik Harus Minta Izin Presiden Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Pigai Minta Bentrok Flores Timur Diselesaikan Lewat Jalur Adat, Bukan Semata Penegakan Hukum
-
Teror Deepfake Porn: Saat Hukum Kita Gagap Lindungi Perempuan
-
APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123