Suara.com - Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi menilai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk tidak tepat sasaran. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026), ia menegaskan pihak yang digugat bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan surat berharga.
Ariawan menjelaskan tanggung jawab hukum atas keabsahan surat berharga berada pada penerbit dokumen tersebut. Ia menyebut arranger atau perusahaan perantara hanya berperan sebagai fasilitator dalam transaksi dan tidak memikul kewajiban atas substansi maupun legitimasi dokumen yang diterbitkan.
Dalam persidangan, turut dibahas soal penukaran deposito yang dipersoalkan sebagai bentuk tukar menukar. Ariawan menilai transaksi tersebut tetap tergolong jual beli karena penerbitan deposito tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembayaran dari pihak yang berkepentingan.
Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keterangan ahli memperjelas bahwa pihak yang semestinya bertanggung jawab adalah penerbit NCD, yakni bank. Menurutnya, jika deposito tidak dapat dicairkan, maka gugatan seharusnya diarahkan kepada Unibank sebagai penerbit.
Berita Terkait
-
Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru
-
Ketika Popularitas Mengalahkan Keteladanan: Hukum Butuh Integritas!
-
Dody Hanggodo Ngaku Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM: Demi Allah!
-
Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata
-
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan