Suara.com - Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi menilai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk tidak tepat sasaran. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026), ia menegaskan pihak yang digugat bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan surat berharga.
Ariawan menjelaskan tanggung jawab hukum atas keabsahan surat berharga berada pada penerbit dokumen tersebut. Ia menyebut arranger atau perusahaan perantara hanya berperan sebagai fasilitator dalam transaksi dan tidak memikul kewajiban atas substansi maupun legitimasi dokumen yang diterbitkan.
Dalam persidangan, turut dibahas soal penukaran deposito yang dipersoalkan sebagai bentuk tukar menukar. Ariawan menilai transaksi tersebut tetap tergolong jual beli karena penerbitan deposito tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembayaran dari pihak yang berkepentingan.
Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keterangan ahli memperjelas bahwa pihak yang semestinya bertanggung jawab adalah penerbit NCD, yakni bank. Menurutnya, jika deposito tidak dapat dicairkan, maka gugatan seharusnya diarahkan kepada Unibank sebagai penerbit.
Berita Terkait
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota
-
Rangkap Jabatan dan Hukum: Mengapa Guru Honorer yang Dipidanakan?
-
Suami Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Rupanya Dwi Sasetyaningtyas Punya Gurita Bisnis
-
Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter
-
Makassar Dikepung Banjir, 545 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Bangunan Lapuk, Ruang Kelas SD Jomin Barat III di Karawang Ambruk
-
Hujan Deras Sejak Minggu, 26 Titik di Bali Terendam Banjir
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
Diduga Sopir Mengantuk, Dua Bus TransJakarta Bertabrakan di Cipulir