Suara.com - Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi menilai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk tidak tepat sasaran. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026), ia menegaskan pihak yang digugat bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan surat berharga.
Ariawan menjelaskan tanggung jawab hukum atas keabsahan surat berharga berada pada penerbit dokumen tersebut. Ia menyebut arranger atau perusahaan perantara hanya berperan sebagai fasilitator dalam transaksi dan tidak memikul kewajiban atas substansi maupun legitimasi dokumen yang diterbitkan.
Dalam persidangan, turut dibahas soal penukaran deposito yang dipersoalkan sebagai bentuk tukar menukar. Ariawan menilai transaksi tersebut tetap tergolong jual beli karena penerbitan deposito tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembayaran dari pihak yang berkepentingan.
Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keterangan ahli memperjelas bahwa pihak yang semestinya bertanggung jawab adalah penerbit NCD, yakni bank. Menurutnya, jika deposito tidak dapat dicairkan, maka gugatan seharusnya diarahkan kepada Unibank sebagai penerbit.
Berita Terkait
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Tak Sekadar Teori, Ribuan Pelajar Indonesia Kini Belajar Bisnis dari Pengalaman Langsung
-
Giorgio Antonio CEO Apa? Pacar Sarwendah Klarifikasi Usai Terseret Konflik Rumah Ruben Onsu
-
Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Singkirkan Juara Swiss Open, Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Indonesia Open 2026
-
Drama Rubber Gim, Fadia/Tiwi Gagal Melaju ke Semifinal Indonesia Open 2026
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
-
Efisiensi Anggaran, BGN Moratorium Pembangunan Dapur Baru Makan Bergizi Gratis
-
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Keimigrasian
-
Pemkot Yogyakarta Tancap Gas Hapus Bentor, Dorong Peralihan ke Becak Listrik
-
KPK Pamer Barang Bukti OTT Imigrasi, Puluhan Kendaraan Disita
-
Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK